Fail Panitia Dan Buku Kelas Membaca dan Menghafaz alquranKKQ 2022

Contoh Soalan KKQ Ting 1-5

MODUL KKQ 2014 TING 3 & 5

MAKDIS

Fail Panitia Dan Buku KKQ

Contoh Head Count dan Perancangan Strategik Pend. Syariah & B.Arab

Kajian Tindakan PAI

29 Mei 2011

INFO : Hukum Makan Katak


Makanan termasuk dalam kategori "Fiqh Mu'amalah" yang hukum asalnya adalah mubah/halal, hingga ada dalil yang mengharamkannya.

Adapun makanan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang ada adalah sebagai berikut:

1. Bangkai, ( QS. 2 :173 & 5 : 3 ), kecuali bangkainya ikan dan belalang, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya, " dihalalkan untuk kita dua macam bangkai ; yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang "

2. Darah yang mengalir ( QS.2 : 173 & 5 :3 )

3. Daging babi ( QS.2 : 173 & 6 : 145 )

4. Yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah ( QS. 2 : 173 & 5 : 3 )

5. Yang diperuntukkan untuk selain Allah ( sesaji ) ( QS.5 :90)

6. Keldai jinak, Rasulullah saw bersabda yang artinya: "Sesungguhnya Rasulullah saw pada perang Khaibar telah melarang daging keldai jinak dan mengizinkan daging kuda"(HR. Bukhari)

7. Binatang buas yang bertaring dan burung yang bermikhlab/cakar yang mencengkram (HR.Muslim, Abu Daud & Nasa-i)

8. Jallalah (setiap binatang yang berubah baunya, dikarenakan banyak makan kotoran) (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

9. (Menurut majoriti Ulama' ) Setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh yang disebut Rasulullah saw dengan fawasiq/binatang jahat, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, anjing penggigit dan cicak/tokek (HR. Bukhari & Muslim)

10. ( Menurut Mayoritas Ulama ' ) setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh, diantaranya adalah semut, lebah, burung hudhud dan kodok (HR.Nasa-i, Ahmad)

Perihal "kodok" sebagaimana yang anda tanyakan, disebut dalam hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Nasa-i, bahwa shahabat Abdur-Rahman bin Utsman berkata : Ada seorang dokter yang menyebut obat pada Rasulullah, yang diantaranya menyebut "kodok" sebagai obat, maka Rasulullah saw melarang untuk membunuh kodok ". Imam Ali As-Syaukani (pengarang buku " Nailul Authar "), setelah menyebutkan hadits tersebut lalu berkata : larangan Rasulullah saw untuk membunuh kodok tersebut, menunjukkan HARAMNYA MAKAN KODOK ". dan setiap yang haram untuk dimakan, haram untuk dijadikan sebagai OBAT. Rasulullah saw bersabda yang artinya : "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia telah menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram." (HR.Abu Daud)

__,_._,___

Tiada ulasan: