Humaira Qasim (28), duduk di sebalah kanan bercadar, sedang bersiap-siap menyambut calon mempelai lelaki
Azhar Haidri sedang siap-siap menuju ke rumah calon mempelai wanita
Seorang lelaki dilema di antara dua hati. Dalam kurun waktu 24 jam, ia harus menikahi dua wanita. Alasannya, wanita pertama adalah yang ia cintai sementara wanita keduaadalah calon yang dipilihkan keluarga untuknya.
Lelaki asal Pakistan bernama Azhar Haidri dan berusia 23 tahun ini awalnya menolak menikahi Humaira Qasim (28), perempuan yang dijodohkan dengannya sejak ia masih kanak-kanak. Pasalnya, ia sudah jatuh cinta dengan Rumana Aslam, perempuan berusia 21 tahun.
Namun, keputusan menolak perjodohan boleh merusak hubungan keluarga terutama di Pakistan yang masih memberlakukan hal tersebut. "Saya memberikan tawaran untuk menikahi keduanya dan mereka sepakat," katanya.
Hari ini ia akan menikahi Qasim di Kota Multan dan esoknya ia akan menikahi Aslam. sejumlah television Pakistan meliput pesta pernikahan ini terutama setelah mendapat perhatian di negara itu. Kedua perempuan itu mengatakan berkompromi adalah jalan keluar dan akan hidup bersama seperti kakak dan teman. "Saya bahagia karena kami mencintai orang yang sama," jelas Aslam.
Pakistan memperbolehkan poligami yang didasarkan pada konsep Islam dan di negara itu membolehkan memiliki empat istri. Namun, biasanya sang lelaki yang ingin mengambil istri baru harus mendapatkan izin dari istri tua dan umumnya setelah pasangan itu menikah selama bertahun-tahun. Haidri yang berprofesion sebagai tabib ini mengaku merasa beruntung.
Sumber: Daily Mail
Menjana Generasi al-Quran Terbilang Di Dunia dan Akhirat
Fail Panitia Dan Buku Kelas Membaca dan Menghafaz alquranKKQ 2022
Contoh Soalan KKQ Ting 1-5
MODUL KKQ 2014 TING 3 & 5
MAKDIS
Fail Panitia Dan Buku KKQ
Contoh Head Count dan Perancangan Strategik Pend. Syariah & B.Arab
Kajian Tindakan PAI
20 Okt 2010
Lelaki Nikahi Dua Perempuan dalam Waktu 24 Jam [3 Attachments]
Penulis : widyabuana
Editor : widyabuana
__,_._,___
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan